Kamis, 02 Oktober 2014

Prinsip Substance Over Form

Dalam akuntansi, dikenal prinsip substance over form. Arti sederhana dari prinsip tersebut adalah akuntansi mengakui fakta kejadian dari sebuah transaksi keuangan daripada bukti legalnya.

Contoh: akuntansi harus mengakui dan mencatat semua transaksi keuangan terkait kegiatan properti sebuah perusahaan properti di atas sebuah tanah, meskipun tanah itu -secara legal- belum dibeli/dibebaskan.

Contoh lain: secara legal, saham PT X telah dibeli oleh si A. Tapi karena si A belum mentransfer uangnya maka -secara akuntansi- bukti kepemilikan saham si A pada PT X belum terakui/tercatat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar