Dalam akuntansi, dikenal prinsip substance over form. Arti sederhana dari prinsip tersebut adalah akuntansi mengakui fakta kejadian dari sebuah transaksi keuangan daripada bukti legalnya.
Contoh: akuntansi harus mengakui dan mencatat semua transaksi keuangan terkait kegiatan properti sebuah perusahaan properti di atas sebuah tanah, meskipun tanah itu -secara legal- belum dibeli/dibebaskan.
Contoh lain: secara legal, saham PT X telah dibeli oleh si A. Tapi karena si A belum mentransfer uangnya maka -secara akuntansi- bukti kepemilikan saham si A pada PT X belum terakui/tercatat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar