Rabu, 15 Mei 2013

Beda PPh 25 Dengan PPh 29

Apa bedanya PPh 25 dengan PPh 29? Jawabannya: serupa tapi tidak sama. Serupanya, keduanya sama-sama PPh Badan, pajak atas laba perusahaan. Tidak samanya, berikut penjelasannya:

Dalam praktiknya, PPh badan bisa dicicil selama periode pajak tahun berjalan. Tujuannya sederhana: bagi wajib pajak, cicilan itu dapat meringankan beban pajak di akhir tahun; bagi pemerintah, cicilan itu mempercepat uang masuk ke kas negara.

Bagaimana cara mencicilnya? Nilai PPh Badan tahun sebelumnya dijadikan dasar, dibagi 12 bulan lalu dicicil setiap bulan.

Contohnya: Sekarang tahun 2013. Diketahui, PPh badan tahun 2012 yang lalu senilai Rp 12 juta (laba kena pajak 2012 dikalikan 25%).

Nilai Rp 12 juta itu kemudian dijadikan dasar untuk mencicil PPh Badan 2013. Caranya dibagi 12 bulan lalu dicicil setiap bulan. Yang berarti Rp 1 juta setiap bulannya.

Secara akuntansi, cicilan itu dijurnal sebagai berikut:

Uang Muka PPh Badan    Rp 1.000.000
    Bank                                  Rp 1.000.000

Jurnal itu dilakukan setiap bulan sehingga ledger Uang Muka PPh Badan pada akhir tahun 2013 nanti bersaldo Rp 12 juta.

Tibalah pada akhir tahun. Setelah dihitung PPh Badan 2013 rill, ditemukan nilai Rp 15 juta (laba kena pajak 2013 dikalikan 25%).

PPh Badan yang perlu dibayar sisa Rp 3 juta karena Rp 12 juta sudah dibayar sebelumnya. Jurnalnya sebagai berikut:

PPh Badan                       Rp 15.000.000
    Uang Muka PPh Badan    Rp 12.000.000
    Bank                                Rp 3.000.000

Mekanisme cicilan senilai Rp 12 juta, itulah PPh 25. Makanya pembayarannya dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 25.

Hitungan riil pajak senilai Rp 15 juta dan pembayaran senilai Rp 3 juta, itulah PPh 29. Makanya pembayarannya dilakukan dengan menggunakan SSP PPh 29.